Puncak Darussalam, 11 Agustus 2025. SMP Puncak Darussalam menggelar rapat terbatas dalam rangka penyusunan dokumen Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) untuk Tahun Ajaran 2025/2026. Rapat ini berlangsung di ruang kantor sekolah dan dihadiri oleh Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, serta Tim Kurikulum.
Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas perubahan kebijakan terbaru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), di mana dokumen kurikulum yang sebelumnya dikenal dengan nama Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) kini berubah menjadi Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP). Perubahan nomenklatur ini sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Nomor 033/H/KR/2024 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala BSKAP Nomor 044/H/KR/2022 tentang Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Perubahan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga membawa sejumlah penyesuaian pada struktur dokumen, strategi implementasi, serta penguatan karakter satuan pendidikan sesuai dengan visi dan misi sekolah.
Dalam rapat yang berlangsung kondusif dan penuh semangat kolaboratif ini, tim menyepakati beberapa langkah strategis untuk menyempurnakan dokumen KSP, termasuk:
- Peninjauan ulang visi, misi, dan tujuan sekolah agar selaras dengan perkembangan kebijakan dan kebutuhan peserta didik.
- Penyesuaian capaian pembelajaran dan alur tujuan pembelajaran berdasarkan ketentuan terbaru.
- Integrasi penguatan profil pelajar Pancasila ke dalam kegiatan intrakurikuler dan projek penguatan karakter.
Diharapkan, melalui proses penyusunan yang matang dan kolaboratif ini, SMP Puncak Darussalam dapat terus memberikan layanan pendidikan yang bermutu dan relevan di tengah dinamika perubahan zaman.